Entri Populer

Sabtu, 12 Maret 2016

Dasar Perbankan

RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK
1.     Pengertian Bank

Menurut UURI No.10 Tahun 1998 tanggal 10 November  1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan BANK  adalah “ Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.”
            Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Kegiatan utama bank adalah menghimpun dana ( funding ) dan menyalurkan dana ( lending ). Aktivitas perbankan pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang di kenal dengan istilah perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian dari menghimpun dana adalah mengumpulkan atau menghimpun dana dengan cara membeli dari masyarakat luas. Bank memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dpat dipilih masyarakat antara lain giro, tabungan, sertifikat deposito, dan deposito berjangka.
            Setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat, maka oleh perbankan dana tersebut dijual kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau dikenal dengan istilah kredit ( lending ). Dalam pemberian kredit juga dikenakan jasa pinjaman kepada penerima kredit dalam bentuk bunga dan biaya administrasi. Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan.
            Keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan dengan bunga pinjaman. Keuntungan dari selisih bunga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suatu bank mengalami kerugian dari selisih bunga antara suku bunga simpanan dengan suku bunga pinjaman, maka istilah ini dikenal dengan negatif spread.

2.     Sejarah Perbankan

1.     Asal Mula Kegiatan Perbankan
            Sejarah mencatat awal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan eropa. Perkembangan perbangkan di Asia, Afrika, dan Amerika dibawa oleh Bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya. Di kenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank adalah meja tempat menukarkan uang. Kegiatan penukaran uang pada sekarang ini dikenal dengan pedagang valuta asing ( money changer ).

2.     Sejarah Perbankan
          Usaha perbankan baru dimulai dari zaman Babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya menyebar ke asia barat. Bank yang sudah terkenal di Eropa pada saat itu adalah Bank Venesia tahun 1171, kemudian Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320, dan perbankan di Inggris baru dimulai pada abad ke 16.
            Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda, Bank yang ada pada saat itu antara lain :
a.       De Javasche NV
b.      De Post Paar Bank
c.       De Algemene Volks Crediet Bank
d.      Nederland Handles Maatscappij ( NHM )
e.       Nationale Handles Bank ( NHB )
f.       De Escompt Bank NV
           
            Didsamping itu, terdapat pula bank milik pribumi, China, Jepang, dan Eropa Lainnya. Bank tersebut antara lain :
a.       Bank Nasional Indonesia
b.      Bank Abuan Saudagar
c.       NV Bank Boemi
d.      The Matsui Bank
e.       The Bank of China
f.       Batavia Bank

            Dizaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang. Beberapa Bank Belanda di Nasionalisasikan, Bank yang ada pada awal kemerdekaan antara lain :
a.       Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946
b.      Bank Rakyat Indonesia yang didirikan pada tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemene Volks Crediet Bank atau  Syomin Ginko.
c.       Bank Surakarta MAI ( Maskapai Adil Makmur ) tahun 1945 di Solo
d.      Bank Indonesia di Pelembang tahun 1946.
e.       Indonesia Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
f.       NV Bank Sulawesi di manado tahun 1946.
g.      Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari, kemudian merger dengan Bank Central Asia.

3.     Sejarah Bank Pemerintah
          Berikut ini akan dijelaskan secra singkat sejarah bank milik pemerintah, yaitu sebagai berikut :
a.       Bank Sentral
            Bank Sentral adalah Bank Indonesia berdsarkan UU No.13 Tahun 1968, dan ditegaskan lagi oleh UU No. 23 Thaun 1999. Bnak ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang dinasionalisasikan tahun 1951.
b.      BRI Dan Bank Ekspor Impot ( Bank Eksim )
            Bank ini berasal dari De Algemene Volks Crediet Bank, kemudian digantikan dengan nama Bank Nasional Indonesia unit II yang bergerak di bidang rural dan eksim dipisahkan lagi menjadi :
1)      Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No. 21 tahun 1968.
2)      Yang membidangi eksim menjadi Bank Ekspor Impor dengan UU No. 22 tahun 1968.
c.       Bank Dagang Negara ( BDN )
            BDN berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisasikan dengan PP No. 13 Tahun1960, namun PP ini dicabut dan diganti dengan UU No. 18 tahun1968. BDN satu satunya bank pemerintah yang ada di luar Bank Negara Indonesia Unit.


d.      Bank Bumi Daya ( BBD )
            BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Handles Bank kemudian menjadi Nationale Handles Bank, selanjutnya bank ini menjadi BNI unit IV dan berdasarkan UU No 19 tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
e.       Bank Pembangunan Indonesia ( BAPINDO )
            BAPINDO didirikan dengan UU No.21 tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari  Bank Industri Negara tahun 1951.
f.       Bank Tabungan Negara ( BTN )
            BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bnak Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No. 20 tahun 1968.
g.      Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan Bank hasil merger dari beberapa bank yang diantaranya Bank Bumi Daya, Bank Dagng Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor. Hasil merger antara keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.

3. Jenis-jenis Bank

            Melihat jenis perbankan sebelum keluarnya UU Perbankan No. 10 tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu UU No. 14 tahun 1967, maka terdapat bebrapa perbedaan, perbedaan jenis perbankan dapat di lihat dari segi fungsi dan kepemilikan bank tersebut. Dari segi fungsi dapat dilihat dari luasnya wilayah kegiatan, banyaknya produk yang ditawarkan, Dan jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan dari sgi kepemilikan dilihat dari siapa pemilik saham yang ada akte pendiriannya. Adapun jenis perbankan dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain :

                  I.          Dilihat dari Segi Fungsinya
Menurut UU Pokok Perbankan No. 14 tahun1967 jenis perbankan terdiri dari :
a.     Bank Umum                            e.  Bank Pasar
b.    Bank Pembangunan                f.  Bank Tabungan
c.      Bank Desa                               g.  Lumbung Pegawai
d.    Bnk Pegawai                           h.  Dan bank lainnya.
             Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan No. 7 TAHUN 1992 dan ditegaskan lagi oleh UURI No. 10 tahun 1998 maka jenis perbankann terdiri dari :
a.       Bank umum
b.      Bank Perkreditan Rakyat.
   Adapun pengertian dari kedua bank tersebut adalah sebagai berikut :
a.     Bank Umum
            Bank umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau dengan prinsip syariah yang dimana dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya.
b.    Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
          Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau dengan prinsip syariah yang dimana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya.



                           II.            Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Jenis Bank dilihat dari segi kepemilikannya adalah sebagai berikut :
a.     Bank Milik Pemerintah
          Dimana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki langsung oleh pemerintah. Contoh bank tersebut antara lain :
·         Bank Negara Indonesia 1946
·         Bank Rakyat Indonesia
·         Bank Tabungan Negara
b.    Bank Milik Swasta Nasional
            Dimana akte pendiriannya maupun modalnya dimiliki langsung oleh pihak swasta. Contoh bank tersebut antara lain :
·         Bank Muamalat
·         Bank Danamon
·         Bank Central Asia
·         Bank Duta
·         Bank Lippo
c.      Bank Milik Koperasi
          Kepemilikan saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contihnya adalah :
·         Bank Umum Koperasi Indonesia
d.    Bank Milik Asing
          Bank ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing. Contoh bank tersebut antara lain :
·         ABN AMRO Bank
·         American Express Bank
·         Bank of Amerika
·         Bank of Tokyo
·         Hongkong Bank
·         Bangkok Bank
·         City Bank
e.      Bank Milik Campuran
          Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasaional. Contoh bank tersebut antara lain :
·         Sumitomo Niaga Bank
·         Bank Merincorp
·         Bank Sakura Swadarma
·         Nank Finconesia
·         Sanwa Indonesia Bank
·         Mitsubishi Buana Bank
·         Ing Bank

5. Dilihat Dari Segi Statusnya
         
          Kedudukan atau status ini menunujuakan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk modal maupun kualitas pelayanannya. Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut :

a.     Bank Devisa
          Merupakan bank yang dapat melakukan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara eseluruhan. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
b.    Bank Non Devisa
          Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan sebagaimana halnya bank devisa. Bank non devisa melakukan transaksi hanya dalam batas-batas negara.

6.  Dilihat Dari Cara menentukan Harga
a.     Bank yang Berdasarkan Prinsip Konvensional
          Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan 2 metode, yaitu :
1.     Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito.
2.     Untuk jasa-jasa lainnya pihak perbankan barat menetapkan berbagai biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee Based.

b.    Bank yang Berdasarkan Prinsip Syarriah
          Bagi Bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga dan produknya sangat berbeda dengan bank yang berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara pihak bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau kegiatan perbankan lainnya.
            Dalam menentukan harga atau mencari keuntungannya bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut :
a)     Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil ( mudharabah )
b)    Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal ( musharakah )
c)     Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan ( murabahah )
d)    Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni ( ijarah )
e)     Pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ( ijarah wa iqtina ).

4Kegiatan-kegiatan Bank
           
            Kegiatan pihak secara sederhana adalah membeli uang ( menghimpun dana ) dan menjual uang ( menyalurkan dana ) kepada masyarakat umum. Adapun kegiatan perbankan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :

1.     Kegiatan Bank Umum
1.     Menghimpun dana dari masyarakat ( funding ) dalam bentuk :
Ø Simpanan Giro ( Demand Deposit )
Ø Simpanan Tabungan ( Saving Deposit )
Ø Simpanan Deposito ( Time Deposit )

2.     Menyalurkan dana ke masyarakat ( lending ) dalam bentuk
Ø  Kredit Investasi
Ø  Kredit Modal Kerja
Ø  Kredit Perdagangan
3.     Memberikan jasa bank lainnya ( services ) seperti :
Ø  Transfer ( Kiriman Uang)      > Bank Garansi
Ø  Inkaso ( Collection )              > Referensi Bank
Ø  Kliring ( Clearing )                > Bank Draft
Ø  Safe Deposit Box                  > Lettter of Crediet ( L / C )
Ø  Bank Card                             > Travel Cheque         
Ø  Bank Notes ( Valas )             > Jual Surat Berharga
4.     Menerima setoran dan pembayaran, seperti :
Ø  Pembayaran Pajak
Ø  Pembayaran token (listrik, air, telepon )
Ø  Pembayaran uang kuliah
Ø  Pembayaran deviden
Ø  Pembayaran kupon.
5.     Dalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi :
Ø  Penjamin Emisi ( Underwriter )
Ø  Penjamin ( guarantor )
Ø  Pedagang efek ( pialang )
Ø Perusahaan pengelola dana ( invesment company )

2.  Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
1.      Menghimpun Dana dalam Bentuk :
Ø  Simpanan Tabungan
Ø  Simpanan Deposito
2.      Menyalurkan dana dalm Bentuk :
Ø  Kredit Investasi
Ø  Kredt Modal Kerja
Ø  Kredit Perdagangan
3.      Larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat :
Ø  Menerima Simpanan Giro
Ø  Mengikuti Kliring
Ø  Melakukan Kegiatan Valuta asing
Ø  Melakukan Kegiatan Perasuransian.
                 
3.   Kegiatan Bank Campuran Dan Bank Asing
          Kegiatan umum Bank campuran dan bank asing di Indonesia adalah sebagai berikut :
Ø  Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan.
Ø  Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu seperti :
·         Perdagangan Internasional

·        Bidang Industri dan Produksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar