RUANG
LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK
1.
Pengertian Bank
Menurut UURI
No.10 Tahun 1998 tanggal 10 November
1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah “ Badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.”
Bank
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas
perbankan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Kegiatan utama bank adalah
menghimpun dana ( funding ) dan
menyalurkan dana ( lending ). Aktivitas
perbankan pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang di kenal
dengan istilah perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian dari
menghimpun dana adalah mengumpulkan atau menghimpun dana dengan cara membeli
dari masyarakat luas. Bank memasang berbagai strategi agar masyarakat mau
menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dpat dipilih
masyarakat antara lain giro, tabungan, sertifikat deposito,
dan deposito berjangka.
Setelah
memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat, maka oleh perbankan dana
tersebut dijual kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau dikenal dengan
istilah kredit ( lending ). Dalam
pemberian kredit juga dikenakan jasa pinjaman kepada penerima kredit dalam
bentuk bunga dan biaya administrasi. Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi
oleh besarnya bunga simpanan.
Keuntungan
utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh
dari selisih bunga simpanan dengan bunga pinjaman. Keuntungan dari selisih
bunga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suatu bank mengalami kerugian
dari selisih bunga antara suku bunga simpanan dengan suku bunga pinjaman, maka
istilah ini dikenal dengan negatif spread.
2.
Sejarah
Perbankan
1.
Asal Mula
Kegiatan Perbankan
Sejarah
mencatat awal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan
tempo dulu di daratan eropa. Perkembangan perbangkan di Asia, Afrika, dan
Amerika dibawa oleh Bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara
jajahannya. Di kenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang,
sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank adalah meja tempat menukarkan uang. Kegiatan penukaran uang pada sekarang
ini dikenal dengan pedagang valuta asing (
money changer ).
2.
Sejarah
Perbankan
Usaha perbankan
baru dimulai dari zaman Babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan
Romawi. Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya
menyebar ke asia barat. Bank yang sudah terkenal di Eropa pada saat itu adalah
Bank Venesia tahun 1171, kemudian Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun
1320, dan perbankan di Inggris baru dimulai pada abad ke 16.
Sejarah
perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.
Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia
Belanda, Bank yang ada pada saat itu antara lain :
a.
De
Javasche NV
b.
De
Post Paar Bank
c.
De
Algemene Volks Crediet Bank
d.
Nederland
Handles Maatscappij ( NHM )
e.
Nationale
Handles Bank ( NHB )
f.
De
Escompt Bank NV
Didsamping
itu, terdapat pula bank milik pribumi, China, Jepang, dan Eropa Lainnya. Bank
tersebut antara lain :
a.
Bank
Nasional Indonesia
b.
Bank
Abuan Saudagar
c.
NV
Bank Boemi
d.
The
Matsui Bank
e.
The
Bank of China
f.
Batavia
Bank
Dizaman
kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang. Beberapa Bank
Belanda di Nasionalisasikan, Bank yang ada pada awal kemerdekaan antara lain :
a.
Bank
Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946
b.
Bank
Rakyat Indonesia yang didirikan pada tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal
dari De Algemene Volks Crediet Bank atau
Syomin Ginko.
c.
Bank
Surakarta MAI ( Maskapai Adil Makmur ) tahun 1945 di Solo
d.
Bank
Indonesia di Pelembang tahun 1946.
e.
Indonesia
Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
f.
NV
Bank Sulawesi di manado tahun 1946.
g.
Bank
Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari, kemudian merger dengan
Bank Central Asia.
3. Sejarah Bank Pemerintah
Berikut ini akan
dijelaskan secra singkat sejarah bank milik pemerintah, yaitu sebagai berikut :
a.
Bank
Sentral
Bank
Sentral adalah Bank Indonesia berdsarkan UU No.13 Tahun 1968, dan ditegaskan
lagi oleh UU No. 23 Thaun 1999. Bnak ini sebelumnya berasal dari De Javasche
Bank yang dinasionalisasikan tahun 1951.
b.
BRI
Dan Bank Ekspor Impot ( Bank Eksim )
Bank
ini berasal dari De Algemene Volks Crediet Bank, kemudian digantikan dengan
nama Bank Nasional Indonesia unit II yang bergerak di bidang rural dan eksim
dipisahkan lagi menjadi :
1)
Yang
membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No. 21 tahun 1968.
2)
Yang
membidangi eksim menjadi Bank Ekspor Impor dengan UU No. 22 tahun 1968.
c.
Bank
Dagang Negara ( BDN )
BDN
berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisasikan dengan PP No. 13 Tahun1960,
namun PP ini dicabut dan diganti dengan UU No. 18 tahun1968. BDN satu satunya
bank pemerintah yang ada di luar Bank Negara Indonesia Unit.
d.
Bank
Bumi Daya ( BBD )
BBD
semula berasal dari Nederlandsch Indische Handles Bank kemudian menjadi
Nationale Handles Bank, selanjutnya bank ini menjadi BNI unit IV dan
berdasarkan UU No 19 tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
e.
Bank
Pembangunan Indonesia ( BAPINDO )
BAPINDO
didirikan dengan UU No.21 tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara tahun 1951.
f.
Bank
Tabungan Negara ( BTN )
BTN
berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bnak Tabungan Pos tahun
1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan
Negara dengan UU No. 20 tahun 1968.
g.
Bank
Mandiri
Bank
Mandiri merupakan Bank hasil merger dari beberapa bank yang diantaranya Bank
Bumi Daya, Bank Dagng Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor
Impor. Hasil merger antara keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
3.
Jenis-jenis Bank
Melihat
jenis perbankan sebelum keluarnya UU Perbankan No. 10 tahun 1998 dengan
sebelumnya yaitu UU No. 14 tahun 1967, maka terdapat bebrapa perbedaan,
perbedaan jenis perbankan dapat di lihat dari segi fungsi dan kepemilikan bank
tersebut. Dari segi fungsi dapat dilihat dari luasnya wilayah kegiatan,
banyaknya produk yang ditawarkan, Dan jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan
dari sgi kepemilikan dilihat dari siapa pemilik saham yang ada akte
pendiriannya. Adapun jenis perbankan dapat ditinjau dari berbagai segi antara
lain :
I.
Dilihat dari
Segi Fungsinya
Menurut UU Pokok
Perbankan No. 14 tahun1967 jenis perbankan terdiri dari :
a. Bank Umum e. Bank Pasar
b. Bank Pembangunan f. Bank Tabungan
c. Bank Desa g. Lumbung Pegawai
d. Bnk Pegawai h.
Dan bank lainnya.
Namun
setelah keluar UU Pokok Perbankan No. 7 TAHUN 1992 dan ditegaskan lagi oleh
UURI No. 10 tahun 1998 maka jenis perbankann terdiri dari :
a.
Bank
umum
b.
Bank
Perkreditan Rakyat.
Adapun pengertian dari kedua bank tersebut
adalah sebagai berikut :
a. Bank Umum
Bank
umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
dengan prinsip syariah yang dimana dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayarannya.
b. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
Bank Perkreditan
Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan
atau dengan prinsip syariah yang dimana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayarannya.
II.
Dilihat dari
Segi Kepemilikannya
Jenis Bank
dilihat dari segi kepemilikannya adalah sebagai berikut :
a. Bank Milik
Pemerintah
Dimana baik akte
pendirian maupun modalnya dimiliki langsung oleh pemerintah. Contoh bank
tersebut antara lain :
·
Bank
Negara Indonesia 1946
·
Bank
Rakyat Indonesia
·
Bank
Tabungan Negara
b. Bank Milik
Swasta Nasional
Dimana
akte pendiriannya maupun modalnya dimiliki langsung oleh pihak swasta. Contoh
bank tersebut antara lain :
·
Bank
Muamalat
·
Bank
Danamon
·
Bank
Central Asia
·
Bank
Duta
·
Bank
Lippo
c. Bank Milik
Koperasi
Kepemilikan
saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contihnya
adalah :
·
Bank
Umum Koperasi Indonesia
d. Bank Milik Asing
Bank ini
merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing
maupun pemerintah asing. Contoh bank tersebut antara lain :
·
ABN
AMRO Bank
·
American
Express Bank
·
Bank
of Amerika
·
Bank
of Tokyo
·
Hongkong
Bank
·
Bangkok
Bank
·
City
Bank
e. Bank Milik
Campuran
Kepemilikan
saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasaional.
Contoh bank tersebut antara lain :
·
Sumitomo
Niaga Bank
·
Bank
Merincorp
·
Bank
Sakura Swadarma
·
Nank
Finconesia
·
Sanwa
Indonesia Bank
·
Mitsubishi
Buana Bank
·
Ing
Bank
5. Dilihat Dari Segi Statusnya
Kedudukan atau status ini
menunujuakan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi
jumlah produk modal maupun kualitas pelayanannya. Status bank yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
a. Bank Devisa
Merupakan bank
yang dapat melakukan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata
uang asing secara eseluruhan. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini
ditentukan oleh Bank Indonesia.
b. Bank Non Devisa
Merupakan bank yang belum
mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak
dapat melaksanakan sebagaimana halnya bank devisa. Bank non devisa melakukan
transaksi hanya dalam batas-batas negara.
6. Dilihat
Dari Cara menentukan Harga
a. Bank yang Berdasarkan Prinsip Konvensional
Dalam mencari keuntungan dan
menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip
konvensional menggunakan 2 metode, yaitu :
1. Menetapkan bunga
sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun
deposito.
2. Untuk jasa-jasa
lainnya pihak perbankan barat menetapkan berbagai biaya dalam nominal atau
persentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee Based.
b. Bank yang Berdasarkan Prinsip Syarriah
Bagi Bank yang berdasarkan
prinsip syariah dalam penentuan harga dan produknya sangat berbeda dengan bank
yang berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah adalah
aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara pihak bank dengan pihak lain
untuk menyimpan dana atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam
menentukan harga atau mencari keuntungannya bank yang berdasarkan prinsip
syariah adalah sebagai berikut :
a)
Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil ( mudharabah
)
b)
Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (
musharakah )
c)
Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan ( murabahah )
d)
Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni (
ijarah )
e)
Pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ( ijarah wa iqtina ).
4.
Kegiatan-kegiatan Bank
Kegiatan
pihak secara sederhana adalah membeli uang ( menghimpun dana ) dan menjual uang
( menyalurkan dana ) kepada masyarakat umum. Adapun kegiatan perbankan yang ada
di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan Bank Umum
1.
Menghimpun
dana dari masyarakat ( funding )
dalam bentuk :
Ø
Simpanan
Giro ( Demand Deposit )
Ø
Simpanan
Tabungan ( Saving Deposit )
Ø
Simpanan
Deposito ( Time Deposit )
2.
Menyalurkan
dana ke masyarakat ( lending ) dalam
bentuk
Ø
Kredit
Investasi
Ø
Kredit
Modal Kerja
Ø
Kredit
Perdagangan
3.
Memberikan
jasa bank lainnya ( services )
seperti :
Ø
Transfer
( Kiriman Uang) > Bank Garansi
Ø
Inkaso
( Collection ) > Referensi Bank
Ø
Kliring
( Clearing ) > Bank Draft
Ø
Safe
Deposit Box > Lettter of Crediet ( L / C )
Ø
Bank
Card >
Travel Cheque
Ø
Bank
Notes ( Valas ) > Jual Surat Berharga
4.
Menerima
setoran dan pembayaran, seperti :
Ø
Pembayaran
Pajak
Ø
Pembayaran
token (listrik, air, telepon )
Ø
Pembayaran
uang kuliah
Ø
Pembayaran
deviden
Ø
Pembayaran
kupon.
5.
Dalam
pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi :
Ø
Penjamin
Emisi ( Underwriter )
Ø
Penjamin
( guarantor )
Ø
Pedagang
efek ( pialang )
Ø
Perusahaan
pengelola dana ( invesment company )
2. Kegiatan
Bank Perkreditan Rakyat
1.
Menghimpun
Dana dalam Bentuk :
Ø
Simpanan
Tabungan
Ø
Simpanan
Deposito
2.
Menyalurkan
dana dalm Bentuk :
Ø
Kredit
Investasi
Ø
Kredt
Modal Kerja
Ø
Kredit
Perdagangan
3.
Larangan
bagi Bank Perkreditan Rakyat :
Ø
Menerima
Simpanan Giro
Ø
Mengikuti
Kliring
Ø
Melakukan
Kegiatan Valuta asing
Ø
Melakukan
Kegiatan Perasuransian.
3. Kegiatan
Bank Campuran Dan Bank Asing
Kegiatan umum
Bank campuran dan bank asing di Indonesia adalah sebagai berikut :
Ø
Dalam
mencari dana bank asing dan bank campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk
simpanan tabungan.
Ø
Kredit
yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu seperti :
·
Perdagangan
Internasional
·
Bidang
Industri dan Produksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar